Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Barantan Kementan) melepas ekspor 10 ribu ton bungkil sawit asal Sumatera Barat ke Selandia Baru total senilai Rp 12,24 miliar. Bungkil sawit merupakan salah satu dari lima komoditas dengan volume ekspor terbesar dan penyumbang devisa negara sektor nonmigas di Sumatera Barat.
Kepala Barantan Kementan Ali Jamil saat pelepasan ekspor di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur, Sumatera Barat, Rabu (6/3), mengatakan, pada 2018, ekspor bungkil sawit mencapai Rp 301 miliar.
Negara tujuan ekspor bungkil sawit adalah Selandia Baru, Vietnam, Italia, Filipina, Afrika Selatan, Singapura, Belanda, Tiongkok, Amerika Serikat, Korea Selatan, dan Saudi Arabia.
“Kami sudah pastikan 10 ribu ton bungkil sawit ini melewati proses pemeriksaan karantina dan mendapatkan phytosanitary certificate sebagai persyaratan negara tujuan ekspor,” kata Ali Jamil, kemarin.
Pada awal 2019, Karantina Pertanian Padang telah menerbitkan sertifikat kesehatan atau phytosanitary certificate (PC) terhadap 23 jenis komoditas dengan total Rp 356,67 miliar, dengan rincian pada Januari nilai ekspor Rp 200,47 miliar dan Februari dengan nilai Rp 156,20 miliar.
Kepala Karantina Pertanian Padang Joni Anwar menyampaikan, bersamaan dengan ekspor bungkil sawit tersebut, enam komoditas lainnya juga diekspor dengan total nilai Rp 59,387 miliar. Komoditas tersebut adalah 32 ribu ton cangkang sawit (PKS) tujuan Korea Selatan, 83 ton santan kelapa dengan tujuan Belanda, Norwegia, Belgia dan Kosta Rika, 129,30 ton kulit manis tujuan Portugal, Malaysia, Algeria, dan Amerika Serikat, 19,80 ton kopi tujuan Thailand, 7,88 ton cengkih dan kapulaga tujuan Malaysia, dan 201,60 ton karet tujuan Tiongkok. Karantina Pertanian Padang melakukan program akselerasi ekspor dengan menggelar program Agro Gemilang 2019. Program tersebut berupa bimbingan teknis untuk percepatan pelayanan karantina, baik produk hewan dan tumbuhan, kepada generasi milenial maupun para eksportir.
Layanan itu dapat dilakukan di pelabuhan, di gudang pemilik, maupun di rumah kemas. Program itu diharapkan dapat mendorong terciptanya layanan cepat, ekspor meningkat, dan rakyat sejahtera.
Sementara itu, seperti dilansir Antara, pemerintah tengah mempersiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru terkait besaran tariff pungutan ekspor kelapa sawit. “Yang dicari kan mekanismenya yang lebih representatif terhadap harga yang aktual,” kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan.
Oke menyampaikan, mekanisme PMK untuk pungutan tersebut akan berbeda dengan sebelumnya. Di dalam PMK tersebut akan diatur mengenai batas harga sawit yang akan dikenakan pungutan ekspor. Pada aturan sebelumnya, yakni PMK 152 Tahun 2018, pungutan ekspor sawit didasarkan pada harga referensi US$ 570 per ton.
“PMK untuk pungutan itu akan beda,” ujar Oke. Mengenai besaran referensi harga sawit lebih lanjut diatur di dalam PMK yang akan diterbitkan.
source: beritasatu.com
Recent Comments